Tuntut Pembubaran Paguyuban Pasar Buah dan Sayur, LMPI Geruduk DPRD Pemalang

0
LMPI Pemalang beraudiensi dengan Anggota DPRD Pemalang menuntut pembubaran Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang, Kamis, 17 September 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan angggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Pemalang menggerudug kantor DPRD menuntut pembubaran Paguyuban Pasar Buah dan Sayur Pemalang, Kamis, 17 September 2020.

Dalam audiensi Sekretaris LMPI Pemalang Sugeng Riyadi menyampaikan, tuntutan pokok dari LMPI Pemalang serta pedagang yang juga hadir dalam audiensi itu adalah dibubarkannya paguyuban pasar buah dan sayur Pemalang.

“Kemudian tuntutan kami berikutnya adalah untuk mengusut berbagai hal yang yang terjadi di dalam paguyuban maupun di pasar itu, di antaranya kecurangan-kecurangannya yang ada di situ,” kata Sugeng Riyadi.

Adapun tuntutan yang lain, di antaranya usut tuntas penjualan kios-kios yang tidak memakai kwitansi, kembalikan fungsi Diskoperindag sebagai kontrol dan operator pasar yang mewakili Pemkab Pemalang, tunda perpindahan pasar sebelum semua pedagang terakomodir, usut tuntas penjualan lapak dan kios di lokasi pasar yang baru dengan dalih dana swadaya untuk pembangunan pasar, stop dan kembalikan dana swadaya para pedagang pasar yang sangat memberatkan.

Menanggapi hal itu, Kabid Pasar Diskoperindag Pemalang Sakdudin mengatakan, pembubaran paguyuban bukanlah wewenang dari Diskoperindag, karena paguyuban bukan dibentuk pemerintah atau Diskoperindag.

“Paguyuban ini dibentuk pedagang sendiri, yang bisa membubarkan adalah pedagang, di rapat anggota atau monggoh terserah dimana, atau mungkin sudah ada aturan-aturannya,” kata Sakdudin.

Ia menuturkan, terkait tuntutan pengusutan masalah swakelola, masih dalam penanganan Inspektorat. Selanjutnya, mengenai tuntutan penundaan relokasi, saat ini memang belum ada relokasi.

Dan untuk tuntutan pengembalian fungsi Diskoperindag sebagai kontrol dan operator pasar, itu memang sudah diserahkan kembali ke Diskoperindag.

“Memang pasar ini sesuai dengan perjanjian serah terima antara PTAU dengan Pemkab Pemalang, yang diwakili Kepala Diskoperindag Pemalang, pada tahun 2017 bulan Agustus itu diserahkan kembali ke Diskoperindag,” kata Sakdudin.

Menyikapi permasalahan ini, Wakil Ketua I DPRD Pemalang Subur Musholeh menyampaikan, sebaiknya Diskoperindag dalam hal ini bersikap mandiri, jangan selalu mengikuti apa kata paguyuban tanpa melakukan crosscheck ke lapangan.

“Apa yang menjadi aspirasi panjenengan (LMPI) sudah kami tampung, lanjutnya nanti kita butuh crosscheck ke lapangan. Nanti kita tindak lanjuti, Komisi C untuk segera turun ke lapangan dan paguyuban segera kami undang, kami cek ke lapangan, baru kita bisa bertemu bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Subur Musholeh kepada anggota LMPI Pemalang dalam ruang audiensi.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini