KPU Pemalang: Silakan Laporkan Jika Ada Temuan Tentang Persyaratan Bapaslon

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 5, 2020, saat ini telah memasuki tahapan tanggapan masyarakat terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang akan berakhir tanggal 21 September 2020.

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggara, Harun Gunawan, mengatakan, mekanismenya, masyarakat yang mempunyai informasi atau temuan yang berhubungan dengan persyaratan ketiga paslon yang telah mendaftarkan diri ke KPU bisa mengirimkan melalui e-mail ke KPU.

“Bisa disampaikan melalui e-mail, syaratnya ada data diri lengkap sesuai KTP bagi pelapor, lalu boleh disertakan dokumen pendukung. Misalnya mengetahui bila ada pasangan calon yang pernah dipenjara atau temuan bukti ijasahnya palsu, itu bisa disampaikan, dan akan ditindaklanjuti oleh KPU,” ungkapnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni, rapat pleno terkait perbaikan kelengkapan syarat Bapaslon pada tanggal 22 September, lalu dilanjutkan tahap penetapan calon bupati dan wakil bupati Pemalang di tanggal 23 September 2020.

Untuk tahap perbaikan syarat dokumen Pencalonan sendiri resmi ditutup hari ini, 16 September 2020. Berdasarkan pantauan puskapik.com, siang pukul 13:00 WIB, giliran perwakilan Bapaslon Iskandar-Awe yang menyerahkan perbaikan dokumen ke kantor KPU menyusul ke 2 Bapaslon lainnya yang telah menyerahkan lebih dulu.

Harun mengatakan, tahapan perbaikan dokumen memasuki hari terakhir dan ketiga Bapaslon yang sebelumnya dinyatakan kurang lengkap oleh KPU sudah menyerahkan dokumen perbaikannya.

Harun berharap tahap perbaikan dokumen persyaratan pasangan calon bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Karena jika nanti saat berita acara hasil pleno menyatakan ada pasangan calon yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka dengan terpaksa saat penetapannya nanti KPU akan menyatakan bahwa yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TSM) sehingga tidak bisa mengikuti Pilkada Pemalang 2020.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini