Pembunuh Ibu Mertua di Pemalang, Divonis 18 Tahun

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengadilan Negeri Pemalang menggelar sidang putusan kasus pembunuhan keji ibu mertua yang terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Rabu 16 September 2020.

Sidang dipimpin Laely Fitria Titin Anugrawati SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Mas Hardi Polo, SH serta Syaeful Imam, SH.MH sebagai Hakim Anggota.

Saat ditemui usai sidang, Fahruroji SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, hasil sidang memutuskan terdakwa Priska Dwi Saputra divonis penjara 18 tahun, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Priska sudah diputus selama 18 tahun,Heru 9 tahun, dan Wahyo 6 tahun. Dua orang yang saya sebut terakhir itu adalah sebagai pembantu,” kata Fahruroji.

Menurut Fahruroji, alasan terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), karena dalam persidangan terbukti ada selang waktu untuk terdakwa menunda atau membatalkan perbuatan itu.

“Dan ada beberapa alat bukti yang digunakan, dipersiapkan sebelumnya, makanya kita bisa buktikan untuk pembunuhan berencana,” tutur Fahruroji.

Dalam kasus pembunuhan itu, terdakwa Priska Dwi Saputra membunuh Siti Rahayu (korban) yang tak lain adalah mertuanya sendiri. Terdakwa Priska marah dan sakit hati kepada Siti Rahayu karena ingin memisahkan terdakwa dengan Dwi Hartiani, anak kandung korban yang juga istri terdakwa.

Fahruroji menuturkan, sebelumnya dalam sidang pembelaan (Pledoi) yang digelar 9 September 2020 lalu, terdakwa memohon keringanan hukuman. Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.

“Tentunya kan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” tutur Fahruroji.

Fahruroji mengatakan, semua terdakwa tidak mengajukan banding maupun upaya-upaya hukum lainnya.

“Semua terdakwa menerima keputusan itu, kami juga karna sudah memenuhi ketentuan Undang-undang ya kita menerima juga, jadi tidak ada upaya hukum” tutup Fahruroji.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini