Polres Batang Ungkap Penggelapan 11 Mobil, Satu Tersangka ASN

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Batang – Aparat Satuan reserse kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Batang, membongkar kasus penipuan dan penggelapan 11 mobil berbagai jenis dan merk.

Dua tersangka yaitu Reno /RMK (27) warga Kaliboyo, Kecamatan Tulis, Batang dan Sucipto/ SC (39) warga desa Siberuk, kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

“Modusnya mereka membujuk warga dengan iming-iming menyewa mobil dengan bayaran Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka , Rabu 16 September 2020.

Dijelaskan, tersangka beralasan mobil itu untuk keperluan proyek PLTU Batang dengan dalih sudah dikontrak.
Lalu, belasan mobil itu justru digadaikan dengan kisaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.Tersangka utama RMK dan dibantu SC yang merupakan ASN di sebuah sekolah dasar negeri.

“Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp 25 juta – Rp 30 juta per unit,” kata tersangka Reno.

Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya.Lalu, berdalih untuk proyek PLTU, tersangka menyewa mobilnya dengan bayaran tiap bulan.

“Makin lama makin tambah hingga 16 mobil, ada mobil milik tetangga saya hingg adik saya yang disewa,” ucapnya.

Awalnya, pembayaran dari tersangka per bulan lancar, lalu mulai tersendat.Curiga, Sugiyo dan pemilik mobil lain pun menelpon PLTU Batang.”Ternyata tidak ada unit mobil yang dipinjam tersangka, digunakan PLTU. Lalu kami lapor,” jelasnya.

Kini masih ada lima mobil lagi yang belum ketemu, informasinya dua masuk gadai tiga belum ketemu.
Tersangka RMK mengakui menjanjikan sewa per bulan dengan menunjukkan surat asuransi untuk meyakinkan korban.
“Saya pakai bukti asuransi sebagai alat untuk meyakinkan,” katanya.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini