Bupati Pemalang : Sejak Dilantik, Kepala Desa Bertanggungjawab Penuh
- calendar_month Ming, 2 Des 2018


PEMALANG (PuskAPIK) – Bupati Pemalang melantik 83 orang kepala desa terpilih secara e-evoting dan e-verifikasi, Minggu (02/12).
Mereka dilantik dan diambil sumpahnya dihadapan tamu undangan yang hadir disertai serahterima antara kepala desa baru dengan kepala desa yang melaksanakan purna tugas.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pemalang H. Junaedi memberikan sambutan yang isinya, menyebutkan
pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah bersama sama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat berhimpun di sini dalam keadaan sehat wal ‘afiat, guna mengikuti dan menyaksikan bersama “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara E Voting dan E Verifikasi KTP Elektronik Tahun 2018â€.
Sehubungan dengan hal itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, saya mengucapkan “Selamat Bertugasâ€, kepada para Kepala Desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Semoga dapat mengemban amanat masyarakat dengan sebaik mungkin, untuk membangun dan memajukan desa serta memberikan pelayanan terbaik kepada segenap masyarakat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan Pilkdes secara E-voting berbasis E-verifikasi dilakukan tidak tergesa-gesa dan melalui proses yang tidak singkat. Hal ini dimulai dengan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, kajian akademik bekerjasama dengan UNDIP Semarang, Penjaringan aspirasi masyarakat di 14 Kecamatan dan melibatkan semua elemen masyarakat di Kabupaten Pemalang, baik organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, LSM, Praktisi Hukum, dan ahli Bahasa hingga tersusunnya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pilakdes secara E-voting dan E-verifikasi adalah legal secara hukum.
- Penulis: puskapik