Duh!! 2.066 Guru WB Tak Dapat Kenaikan Honor Karena Terganjal Aturan

0
Anggota Komisi D DPRD, Mokhamad Syafi'i menyatakan 2.066 guru wiyata bakti tak akan mendapat bantuan Kesra atau kenaikan honorarium tahun ini karena terkendala Permendagri. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sebanyak 2.066 guru wiyata bakti di Pemalang dipastikan tak akan mendapat bantuan Kesra atau kenaikan honorarium tahun ini. Pasalnya, ada aturan Permendagri No 13 Tahun 2018 yang menyatakan aturan alokasi dana hibah tidak boleh diberikan secara berturut-turut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi D DPRD, Mokhamad Syafi’i, Rabu, 9 September 2020. Komisi D sebelumnya menerima audiensi dari PGSI, Selasa kemarin, 8 September 2020 di Ruang Rapat Komisi D DPRD Pemalang.

Menurut Syafi’i, PGSI pada tahun anggaran 2019 telah menerima dana hibah untuk kesejahteraan 2.066 guru WB, sehingga tahun ini tidak bisa di alokasikan kembali sesuai Permendagri tersebut. “Walaupun demikian kami (Komisi C DPRD) di tahun anggaran 2020 ini, tetap kami upayakan agar temen-temen PGSI dapat diberikan bantuan dari Pemda yang besarannya sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya kepada Puskapik.com.

Syafi’i menyadari PGSI juga sangat berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya anak-anak didik di Pemalang yang bersekolah di madrasah, baik MI, MTs maupun MA yang berada di bawah naungan Kemenag.

Terkait dengan kesejahteraan untuk GTT/PTT Non Kategori yang telah mengabdi di Satuan pendidikan di bawah Dindikbud minimal 2 tahun sebernarnya sudah dianggarkan tahun ini. Bentuk perhatian kesejahteraan tersebut berupa kenaikan honor yang direncanakan Rp200.000 per bulan, terhitung sejak Januari 2019.

“Ada 4.120 orang dengan anggaran total Rp9 miliar, tapi secara teknis nanti dibicarakan di raker dengan Komisi D,” katanya.

Selanjutnya untuk Honorer K2 yang belum lolos P3K yang selama ini juga mengabdi di Satuan Pendidikan di bawah Dindikbud per tahun ini akan dinaikan honornya. Namun dibedakan antara guru dan nonguru. Perkiraan kenaikan sekitar Rp500.000 untuk guru dan Rp250.000 untuk nonguru.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini