Buruh Diringkus, Terima Ganja di Kantor Jasa Ekspedisi

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan- Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran, Pekalongan, diamankan anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan, Senin 7 September 2020. Dia kepergok membawa ganja yang diambil dari jasa ekspedisi di Wiradesa.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, menyebut, pada Minggu 6 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB polisi menerima informasi, ada pengiriman paket yang diduga berisi ganja kering dengan tujuan Kabupaten Pekalongan. Adanya informasi itu, selanjutnya Satnarkoba Polres Pekalongan langsung membentuk tim.

Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekira pukul 11.45 Wib mencurigai ada seseorang dengan ciri tertentu masuk ke sebuah kantor exspedisi wilayah Wiradesa.

Setelah pelaku keluar dari dalam kantor ekspedisi dengan membawa sebuah paket, tim langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan untuk membuka paket yang dibawa. Saat dicek ternyata benar di dalam paket tersebut terdapat 2 dua paket daun ganja kering terbungkus plastik teransparan di balut almunium foil.

Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangan.

Kapolres Pekalonhan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, paket ganja tersebut dimasukan di dalam sepatu olahraga warna putih.

“Tersangka adalah Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran. Dari keterangan kami peroleh bahwa 2 paket daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli seharga RP. 1.400.000,- dan di kirim dari Medan. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah dua paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan di balut almunium foil. Kemudian satu unit Hp Vivo biru, kartu ATM BCA dan uang Rp. 200.000.

Barang bukti ganja ada 95.65 gram. Untuk mempertanggungjawabkan pertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini