Mulai Hari Ini Urus IUMK di Kota Pekalongan Harus Online

0
Pelaku UMKM mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekalongan selama dua pekan ini berbondong-bondong mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan. Sampai dengan saat ini tercatat berkas permohonan IUMK yang sudah masuk sebanyak 6.988 dan yang tercetak baru 4.355. Masih ada 2.633 berkas yang ditargetkan selesai sampai Kamis (10/9/2020). Pasalnya DPMPTSP telah mendapat sinyal dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan bahwa penerimaan berkas permohonan BanPres Produktif paling lambat Jumat (11/9/2020).

“Mulai Senin ini kami tak menerima layanan secara offline. Untuk mengurus IUMK telah kami pertimbangkan pengalihan layanan ke online karena tenaga dan waktu yang terbatas, karena waktu input 15-20 menit/berkas,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Supriono, Senin (7/9/2020)

Sebetulnya sejak awal prinsip DPMPTSP dalam melayani semua sudah online. Dikatakan Supriono bahwa pelayanan offline untuk membantu para pelaku usaha yang kesulitan untuk akses online. “Bagi pelaku usaha di Kota Pekalongan yang belum mengurus IUMK bisa secara online di oss.go.id secara mandiri. Untuk registrasi akun: https://bit.ly/2R02E9L, kemudian pembuatan IUMK di
https://bit.ly/3bss3bss1uE atau bisa saksikan tutorial pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil via Youtube: https://bit.ly/2F3Ng9M,” kata Supriono.

Ia menyampaikan bahwa DPMPTSP tak membatasi atau menentukan kuantitas kuota IUMK. Pihaknya hanya membantu pengurusan izin, entah kaitannya izin itu akan digunakan atau tidak untuk mengajukan bantuan melalui Dindagkop UKM. “Bantuan ini kan sebetulnya dari hulu ke hilir dari Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP dan Dindagkop UKM hanya memfasilitasi keputusan bantuan diberikan kepada siapa nantinya ditentukan oleh Kementerian Koperasi,” katanya.

Supriyono mengimbau agar para pelaku usaha bisa mengakses oss.go.id untuk pendaftaran IUMK secara online. “Kami tidak melayani secara offline agar berkas yang telah masuk bisa kami selesaikan. Kalau ada yang offline lagi takutnya selesai sampai minggu depannya dan tak dapat mengejar usulan permohonan bantuan,” kata Supriono.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini