Pilkada Pemalang, Begini Ketentuan Jika Paslon Positif Covid-19

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, bakal pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada serentak 2020 wajib bebas dari Covid-19. Lalu bagaimana jika hasil tes swab dinyatakan positif?

Komisioner KPU Pemalang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan, Kamis 3 September 2020, menjelaskan, yang pertama test swab dilakukan pada saat bakal paslon sudah mendaftar dan melengkapi syarat pencalonan serta syarat sebagai calon. Kemudian jika hasil tes swab dinyatakan positif, maka hal tersebut tidak serta merta menggagalkan paslon berlaga dalam Pilkada Desember mendatang.

“Pengaruhnya otomatis penundaan tahapan bagi yang bersangkutan, jika hasil diketahui sebelum tes kesehatan, maka otomatis tes kesehatannya mundur, lalu penetapan juga ikut mundur,” katanya.

Lalu jika hasil tes diketahui setelah penetapan, maka dalam tahap pengundian nomor urut, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk datang, tetapi mengikuti hasilnya sesuai ketetapan KPU dalam pengundian nomor urut calon.

“Misal ada 2 atau 3 calon, ya yang diundi yang tidak positif terlebih dahulu, dan yang positif Covid saat itu tinggal mengikuti saja,” katanya.

Untuk tes swab bagi bakal paslon dilakukan secara mandiri, tidak ada kewajiban dari KPU untuk mengarahkan. Yang terpenting tes swab dilakukan di instansi yang punya kewenangan dan kompeten.

Dalam tahapan pendaftaran calon, semua bakal paslon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di rumah sakit rujukan yang sudah ditentukan oleh KPU Provinsi.

“Kebetulan Pak Ketua KPU Pemalang (Mustaghfirin) hari ini sedang ada agenda penandatanganan MoU dengan RS rujukan (RSU dr Karyadi) di Semarang. Untuk tes kesehatan KPU menggangarkan Rp50 juta per paslon,” katanya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini