Simpatisan Ormas Bikin Ribut, Polres Pekalongan Kota Tetapkan 11 Tersangka

0
11 orang ditetapkan tersangka kericuhan saat perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Kramatsari, Kota Pekalongan, Sabtu malam, 29 Agustus 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Perayaan penutupan rangkaian HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia yang digelar warga Kramatsari, Kota Pekalongan pada Sabtu malam, 29 Agustus 2020, diwarnai keributan.

Puluhan orang dari simpatisan ormas, tiba-tiba mengamuk dan membubarkan paksa kegiatan tersebut. Para pelaku menggunakan potongan bambu untuk membubarkan acara dan kerumunan massa yang ada di lokasi. Ironisnya, dalam kegiatan tersebut terdapat anak-anak dan wanita.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto menjelaskan, dari hasil penyidikan, massa penyerang atau tersangka mengaku terganggu dengan kegiatan tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. 22 orang yang berhasil dibekuk, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan bertambahnya status saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres.

Dijelaskan, kejadian tersebut telah menyebabkan puluhan korban luka-luka di kedua belah pihak.

Sementara, para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.

Sebagai penutup, Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkistis dan intoleran di wilayah hukumnya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini