Rugi Ratusan Juta, Petani Tambak Tuntut PLN Rubah Tarif

0

PEMALANG (PuskAPIK) – Besarnya tarif listrik yang diterapkan PLN saat ini dirasa memberatkan para petani tambak di wilayah kabupaten Pemalang, khususnya di Kecamatan Ulujami dan sekitarnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Syukur, warga RT. 10/013 Kelurahan/ Kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang. Abdul diketahui sebagai petani tambak udang vaname di dusun Sidomulyo Desa Pesantren Kecamatan Ulujami .

Dikisahkan pada awal bulan Mei 2018 Abdul memanfaatkan alat (mesin) untuk menggerakkan kincir air dengan menggunakan tenaga listrik PLN, sedangkan mesin yang digunakan sebanyak 140 unit sehingga memunculkan tagihan listrik sebesar Ro. 108 juta. Dirasa pembayaran tagihan listriknya tinggi, pada bulan berikutnya Abdul pun mengurangi unit mesinnya menjadi 100 unit. dan munculah tagihan listrik sebesar Rp. 106 juta.

Masih penasaran, Adul kembali mematikan mesinnya lagi sehingga tinggal 80 unit mesin yang masih hidup, namun tagihan yang muncul juga tidak sebanding dengan pengurangan mesin yang telah dimatikan yakni Rp. 99,9 Juta.

“Mesin sudah saya kurangi tapi selisih tagihannya kok masih tetap tinggi,” ujarnya penasaran (Minggu, 23/09).

Rasa penasaran dan curiga yang besar membuat Adul membuat surat permohonan kepada PLN Rayon Comal dengan tembusan ke PLN area Tegal dan PLN Kantor Distribusi (KD) Jawa Tengah, pada tanggal 27 Agustus 2018. Dalam suratnya Abdul memohon kepada PLN untuk melakukan koreksi dan restitusi terhadap kelainan meteran PLN yang terjadi pada Kwh meteran miliknya dan puluhan pengusaha tambak di Dusun Sidomulyo Kecamatan Ulujami.

Akibat perekaman data yang tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

“Sekitar Rp. 300 juta – Rp. 500 juta per pelanggan,” kata Abdul.

Manager PLN Rayon Comal Dwiantoro melalui surat bernomor 0094/AGA.01.01/RYNCML/2018 memberikan jawaban tertulis pada 5 September 2018, bahwa terkait permohonan dari pelanggan, akan dilakukan uji tera. Pada 12 September dilakukan pemeriksaan Kwh meter pelanggan meliputi download data dari memori Kwh meter oleh perwakilan pabrikan Kwh meter EDMI. Juga dilakukan analisa terhadap data hasil download dan dibandingkan dengan stand pemakaian di rekening pelanggan. “Hasil analisa dan perbandingan dengan rekening pelanggan tidak ditemukan perbedaan jumlah pemakaian Kwh,” kata Dwiantoro, di bagian akhir surat yang dikirim ke Abdul Syukur. Karena tidak ada perbedaan jumlah itulah pelanggan menuntut untuk dilakukan uji tera di Semarang.

Selain itu, masih menurut Abdul Syukur, juga ditemukan bahwa tingginya pembayaran listrik oleh pelanggan tambak salah satunya akibat tarif yang diberlakukan adalah tarif b2 yang notabene itu untuk tarif bisnis. Padahal sesuai Permen 2018 untuk tarif listrik usaha tambak masuk i2 yaitu industri. “Perubahan tarif b2 ke i2 penting buat semua petani tambak. Ini yang sedang kami diperjuangkan,” paparnya.

Dia yang mewakili puluhan petani tambak dengan kasus yang sama mengatakan, yang menjadi kacau PLN online telah menerapkan bahwa tarif tambak masuk pada kategori i2 atau tarif industri yang beban biaya pembayarannya lebih murah dibandingkan b2. Sementara PLN Rayon Comal masih menggunakan PLN offline dan bersikeras masih mengakuinya bahwa tambak masuk dalam tarif b2 atau tarif bisnis. PLN pusat sudah meng-online-kan, kenapa daerah tidak mau menjalankan peraturan itu. Pelanggan tambak mengancam akan mengundurkan diri dari PLN dan beralih lagi ke mesin diesel jika tuntutan tidak dikabulkan.

“Kami tetap menuntut _ tarif dari b2 ke i2 sesuai Permen 2018,” pungkasnys (hape)