Direktur RSUD Pemalang Akan Tindak Oknum Dokter Yang Menyalahi Kode Etik

0

PEMALANG (PuskAPIK) – Pelayanan pasien yang tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum dokter di RSUD dr. Ashari Pemalang, kembali terjadi lagi.

Hal tersebut diketahui saat diadakan konfirmasi beberapa media kepada Direktur RSUD dr. Ashari Pemalang, terkait adanya perlakuan yang kurang pantas dilakukan seorang dokter kepada salah satu pasiennya, Kamis (02/11).

Diperoleh informasi bahwa sehari sebelumnya, Rabu (01/11) dini hari ada seorang pasien yang bernama Karyati warga desa bulu kecamatan petarukan kabupaten Pemalang menderita sakit glucoma, dirujuk ke RSUD Pemalang, setelah beberapa hari sebelumnya dirawat di rumah sakit swasta di Pemalang.

Pada saat dirawat di rumah sakit swasta tersebut, pasien sempat diperiksa di poliklinik mata rumah sakit swasta lainnya dan ditangani oleh dr spesilis mata, dr ES. Setelah diberikan obat, pasien oleh ES disuruh pulang.

Pada rabu tengah malam (01/11) sekitar pukul 02.00 wib, pasien mengalami sakit yang luar biasa sehinga harus di larikan ke RSUD dr Ashari. Di RSUD Pemalang, pasien kembali ditangani oleh dr ES. Saat itu dr ES membuat ulah dengan ucapan yang tidak selayaknya disampaikan kepada pasien.

“Kenapa ibu kesini? Dasar orang stres,” ucap dr ES seperti disampaikan oleh Rae Kusnanto, suaminya.

Mendengar ucapan tersebut, pasien merasa sakit hati. Kepada awak media, pasien bersama suaminya mengeluh dan menyayangkan ucapan tersebut yang seharusnya tak pantas dikeluarkan kepada pasien.

Saat dilakukan konfirmasi perIhal tersebut, Direktur RSUD Penalang, dr H.Sholehudin menyampaikan bahwa pihak RSUD meminta maaf atas kejadian tersebut dan akan memanggil serta memeriksa oknum dokter tersebut.

“Apabila hal tersebut benar maka pihak Rumah sakit akan memberikan sanksi tegas, karena itu sudah melangar kode Etik,” ucap dr Sholehudin di ruang kerjanya, Kamis (02/11).

Masih menurut direktur RSUD, pihak rumah sakit secepatnya akan mencari dokter spesialis mata untuk mengantikan oknum dokter tersebut. (red)