Ratusan Massa di Brebes Hadiri Sidang Penganiayan Kades Terhadap Bocah
- calendar_month Sen, 24 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Ratusan massa memadati Pengadilan Negeri Brebes, Senin 24 Agustus 2020, mereka datang untuk menyaksikan sidang perdana perkara penganiayaan bocah di bawah umur yang melibatkan seorang kades di Brebes.
Enggin, Kades Luwunggede Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes hari ini menjalani sidang perdana kasus penganiayaan bocah di bawah umur. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jalan Ahmad Yani. Sidang dipimpin oleh Tornado Edmawan dengan dua hakim anggota masing masing Agung Budi Setiawan dan Lisa Utari.
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Andhi Hermawan Bolifar usai sidang mengatakan, Kepala Desa Luwunggede, Enggin, didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 junto 76 C UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Yang bersangkutan, Kades Luwunggede didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Pasal yang dikenakan Pasal 80 ayat 1 junto 76 C UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Terkait dakwaan ini, Ahmad Torihin, pengacara terdakwa Enggin usai sidang menyampaikan, kliennya menerima dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Karena itulah, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Klien kami tidak mengajukan eksepsi. Dia menerima dakwaan dari jaksa. Rencana sidang berikutnya kami mulai mengajukan pembuktian,” tandas Ahmad Torihin.
Proses persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 3 September yang akan datang. Agenda sidang lanjutan adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
- Penulis: puskapik