Optimalisasi PAD, Pemkot Pekalongan Gali Potensi Pajak

0

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Membayar pajak bukan hanya kewajiban. Tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu 19 Agustus 2020.

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz menyampaikan paparan kaitannya dengan regulasi pajak. Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution juga memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi yakni wakil walikota, sekda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Wajib Pajak (WP). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Zainul Arifin dan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Hj Balgies Diab juga turut menjadi narasumber sosialisasi ini.

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Menurut Ketua Satgas Korwil VII Korsubgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, masih banyak potensi pajak yang bisa digali di Kota Pekalongan. Hal inilah yang harus dioptimalkan.

“Dalam pengelolaan pajak dimulai dari melihat peraturan yang ada, pelaksanaan, dan fungsi pengawasan pajak, Pemerintah Kota Pekalongan juga harus siap untuk itu,” tutur Coki sapaan akrabnya.

Coki menekankan agar para WP tertib membayar pajak, pasalnya pembangunan daerah hidup dari pajak milik daerah, dan Kota Pekalongan sebagai kota jasa hidup dari pajak dan retribusi daerah.

“Mari nantinya Pemerintah Kota Pekalongan terus kolaborasi bersama dengan Kejari Kota Pekalongan, KPK, dan tadi pagi juga ada Kejati Jawa Tengah, Asdatun, Kepala Kantah, dan sebagainya. Jika aksi kolaborasi yang indah ini terus terjalin maka permasalahan yang ada terkait aset dan perlindungan pajak selesai,” tukas Coki.

Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan, Zainul Arifin SH MH mengaku dirinya pernah bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk memberikan pelayanan hukum, tetapi di Kejaksaaan Agung ranahnya BUMN. Menurut Zainul tentu pengelolann di BUMN kurang lebih sama dengan di Pemkot Pekalongan terutama masalah asetnya.

“Asset kita bagaimama agar dikejar jangan sampai dikuasai oleh orang lain. Jika kita melakukan pembiaran di situ negara rugi, negara dirugikan sedangkan orang lain diuntungkan. Salah mengelola aset termasuk tindak pidana korupsi,” tegas Zainul.

Zainul berpesan agar asset betul-betul diamankan. Terkait dengan PAD menurut Zainul PAD Kota Pekalongan kecil, padahal pembangunan kota berasal dari PAD. “Jangan hanya berharap bagi hasil pajak dari pusat, mari berusaha mengelola pajak di sini agar semua masuk ke kas daerah. Misalnya pajak parkir, setiap tahun jumlah kendaraan meningkat tentu target tiap tahunnya haruslah meningkat,” papar Zainul.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini