PETARUKAN (PuskAPIK)- Akibat perseteruan warga Dusun Keboijo khususnya RW. 13 Kelurahan/Kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang terkait adanya kandang ayam yang berada di sekitar permukiman warga 5 tahun yang lalu, memunculkan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang salah satu poinnya adalah pemilik kandang ayam bisa beroperasi (menjalankan aktivitas pemeliharaan ayam potong) hingga 6 September 2018.
Selama masa perjanjian itulah tidak ada gejolak baik dari pemilik kandang maupun warga sekitar. Kedua belah pihak berjalan seperti biasa, walaupun sebetulnya warga sudah tidak tahan karena bau kotoran ayam yang menyengat, banyaknya lalat dan penyakit pernafasan yang telah menimpa salah satu warga akibat hal tersebut.
Saat jatuh tempo yang berakhir pada 6 September lalu, wargapun tidak mau tahu kandang tersebut harus segera dipindah ke tempat/lokasi lain agar tidak mengganggu warga.
Karto, Ketua RW 13 Kelurahan/Kecamatan Petarukan menyatakan, pada Senin (10/09) kemarin sebagian warga datang ke kandang dan meminta pemiliknya untuk segera memindahkan kandang tersebut.
“Warga minta segera dikosongkan karena sudah semakin kesal,” ujarnya, Rabu (12/09).
Sebagai ketua RW, dirinya hanya memfasiitasi warga karena sudah diberi kesempatan selama kurang lebih 5 tahun untuk pindah dari lokasi yang banyak dihuni oleh warga.
“Saya minta kepada Satpol PP untuk menindak, alasan warga karena bau, banyak lalat dan penyakit sesak nafas,” kata Karto.
Dikatakan Karto ada 4 pemilik kandang yang oleh warganya untuk segera pindah yakni Munawaroh si Dusun Keboijo, Tarifu di RT. 05/13, Bambang Dusun Keboijo dan Sutono di RT. 05/13. Warga menghendaki tanggal 6 September 2018 tidak ada ayam lagi di sekitar pemukiman mereka. (red)