Tata Kawasan Krapyak, Pemkot Pekalongan Terapkan Konsep Water Front City dan M3K

0
Pemkot Pekalongan telah menetapkan kawasan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara sebagai kawasan prioritas penanganan kawasan kumuh. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan kawasan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara sebagai kawasan prioritas penanganan kawasan kumuh. Rencana ini sudah dimulai sejak 2017 yang didasarkan pada SK Wali Kota tentang Penetapan Kawasan Kumuh yang diterbitkan 2016.

Pemkot Pekalongan dalam penataan kawasan Krapyak tidak hanya membangun infrastruktur untuk menangani kawasan kumuh atau meningkatkan kualitas permukiman, tapu juga mengubah wajah wilayah ini menjadi kawasan yang menarik dan mendukung destinasi wisata di Kota Pekalongan.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Andrianto menyampaikan, penataan Kawasan Krapyak merupakan program kolaborasi antara Pemkot Pekalongan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jaw Tengah. Pemkot membantu pembebasan lahan, sementara pemprov membantu di bagian konstruksi yang sifatnya multiyears.

Berdasarkan hasil pendataan, Andrianto menyebutkan, terdapat 62 bangunan rumah warga yang terdampak pembebasan lahan untuk kepentingan penataan kawasan Krapyak Segmen Lodji yang rata-rata terdampak kurang dari 50%, sehingga tidak diperlukan relokasi/tetap di lokasi eksisting (on site). Dalam pemugaran rumah Warga Terdampak Program (WTP) tersebut menerapkan konsep “Water Front City” dengan prinsip M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali).

“Untuk menata kembali bangunan rumah terdampak mengusung konsep Water Front City dengan prinsip M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali) yang mengadopsi gerakan Pemerintah Yogyakarta dalam penataan kawasan bantaran sungai. Sebab, pemkot sendiri ingin mengubah Kawasan Krapyak yang awalnya terkesan kumuh menjadi kawasan yang layak huni bahkan bisa jadi kawasan wisata baru di Kota Pekalongan,” kata Andrianto saat Rakor Rencana Penanganan RTLH Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara Segmen Lodji di Ruang Kalijaga Setda setempat, belum lama ini.

Menurut Andrianto, Konsep Water Front City dan M3K dilakukan sebagai upaya mengembalikan dan menjaga fungsi sungai sekaligus memenuhi ketentuan tentang garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menyatakan bahwa garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Dengan penerapan konsep Water Front City dan M3K kondisi bangunan menjadi lebih tertata dengan rapi dan bisa membuat masyarakat nyaman ketika berkunjung ke tepian sungai dan melakukan aktivitas di wilayah tersebut, sehingga sungai yang ada pun bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Andrianto.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini