Tongkol Beracun BPNT, Bukan Tanggung Jawab Dinsos Pemalang
- calendar_month Rab, 12 Agu 2020

Slamet Masduki, Kadinsos Pemalang, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Sosial Pemalang menyatakan tidak bertanggungjawab terkait kualitas dan mutu komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk dalam kasus tongkol beracun yang menyebabkan puluhan warga dari 6 desa di Kecamatan Randudongkal.
Itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemalang, Slamet Masduki, Rabu 12 Agustus 2020. Menurutnya tanggung jawab pengawasan mutu komoditi BPNT ada di tingkat agen dan suplier.
“Untuk BPNT pengelolaan, penunjukan agen dan penggunaan anggaran ada di pihak bank dalam hal ini BNI. Sedangkan tugas kami sebatas koordinator tingkat kabupaten yakni perencanaan, penganggaran, termasuk pelaksanaan dan evaluasi, “ujarnya.
Slamet menegaskan, pengawasan Dinsos tidak termasuk soal kualitas atau mutu komoditi yang dibagikan dalam program BPNT. Alasannya secara teknis pengawasan tersebut membutuhkan tenaga ahli.
“Lalu, untuk E-warung atau agen ditugasi sebagai penyedia barang dan bertanggungjawab penuh terhadap harga dan kualitas. Agen bebas menentukan atau bekerjasama dengan pihak ke 3 atau suplier, ” kata Slamet.
Aturan teknis pengelolaan BPNT, Dinsos menggunakan acuan Pedoman Umum (Pedum). Menurut Slamet, Pedum juga sudah disosialisasikan kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya.
“Untuk hal ini kami dipanggil kementerian sosial kemarin dan menyampaikan, usulan kami BPNT agar diganti saja dengan bantuan tunai. Alasannya agar lebih aman untuk ke depannya, saya merasa berdosa juga bagaimanapun pihak yang paling dirugikan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang notabene rakyat yang kurang mampu,” jelasnya.
- Penulis: puskapik