Karyawan Swasta Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Masih Proses Pendataan

0
Arya Dhyta,Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Saat ini program bantuan uang tunai dari Pemerintah sebesar Rp 600.000 bagi karyawan swasta bergaji di bawah 5 juta masih dalam proses pendataan dan akan dikirimkan ke Kementrian Ketenagakerjaan pada tanggal 14 Agustus 2020. Itu disampaikan Arya Dhyta, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang, Selasa 11 Agustus 2020.

“Masih proses, tapi tanggal 14 besok pengumpulan data yang mau dikirim ke kementerian pusat,” ujarnya.

Menurut Arya Dhyta, peran Disnaker Pemalang dalam hal ini, menyosialisasikan program bantuan tersebut ke perusahaan-perusahaan yang ada di Pemalang.

“Yaa paling sosialisasi aja, sosialisasi di perusahaan-perusahaan, hari ini webinar ke perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

Untuk persyaratannya, selain bergaji di bawah 5 juta, penerima bantuan itu juga harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per bulan Juni.

“Data itu kan ada di BPJS, karena syarat mutlaknya adalah dia peserta BPJS per bulan Juni,” kata Arya Dhyta.

Masih kata Arya Dhyta, sejauh ini Disnaker Pemalang belum mengetahui kapan program bantuan itu akan direalisasikan.

“Nah itu untuk realisasinya kita belum jelas secara pasti, tapi kita hanya tahu tanggal 14 itu deadline kita harus kejar,” jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya bantuan uang tunai itu langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima, namun hal itu masih menjadi kendala karena data yang ada belum terlampirkan nomor rekening masing-masing calon penerima bantuan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini