FMJP : “Usut Tuntas Dugaan Pencurian Dokumen Desa Jatirejo”

0

 

AMPELGADING (PuskAPIK) – “Hanya ada solusi, tahan kades Jatirejo dan usut tuntas dugaan pencurian dokumen desa.”

Hal tersebut menjadi kata kunci dari sebuah diskusi kecil dari kelompok warga masyarakat desa Jatirejo kecamatan Ampelgading kabupaten Pemalang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jatirejo Peduli (FMJP) di salah satu rumah anggota FMJP di Jatirejo, Kamis (23/08).

Wakil Koordinator FMJP Abu Soin menjelaskan situasi Desa Jatirejo mengalami kekisruhan sejak adanya putusan penjara satu tahun
terhadap Kepala desa Jatirejo
Asnawi dan Sekretaris Desa Abdul Hakim. Putusan tersebut dikeluarkan
Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Dikarenakan Asnawi melakukan banding, Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah menerbitkan putusan yang justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor.

Akibat putusan pengadilan tersebut, disampaikan lebih lanjut oleh Abu Soin, Pemerintah Kabupaten Pemalang memberhentikan sementara Kades Asnawi dan Sekdes Abdul Hakim.

Namun selama dalam proses pengadilan kades Asnawi, dua perangkat desa diberhentikan dengan
alasan dugaan penggelapan pajak bumi bangunan dan pungutan liar (pungli).

Kedua perangkat akhirnya diaktifkan kembali, mengingat ada pengembalian pajak dan adanya kekeliruan rekomendasi untuk perangkat yang satunya.

Masalah tidak selesai sampai di sini, justru menambah kegaduhan, baik sesama perangkat maupun antara perangkat dengan masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan ke polisi yang kembali
menimpa perangkat Desa Jatirejo atas dugaan penggelapan pajak. Saat ini kasusnya masih ditangani Polres Pemalang. Saling lapor tampaknya masih sengit dilakukan oleh perangkat desa Jatirejo.

Diperoleh keterangan, terakhir ada pengaduan lagi ke pihak polisi. Pejabat Sementara (Pjs) Sekdes Jatirejo diadukan atas dugaan pencurian dokumen Pemerintah Desa.

“Kami berharap masalah ini tuntas agar desa kembali tenang,” ujar Abu.

Masih menurut Abu, dokumen tersebut penting antara lain berupa buku setoran penarikan pajak dan buku letter C.

Sementara Deden Suwito Girio, perangkat desa Jatirejo yang dilaporkan ke polisi atas dugaan
penggelapan pajak, menyampaikan bahwa data yang diberikan ke polisi oleh pelapor berupa laporan realisasi Pajak Bumi Bangunan tahun 2015.

Deden menerangkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai petugas penarik pajak tercatat menunggak Rp 600.000 pada 2015. Padahal sejak 2014, Kades Asnawi mengedarkan surat kepada warga untuk membayar pajak langsung ke balai desa, sehingga dirinya tidaj lagi menarik pajak.

Lebih lanjut dijelaskan Deden, dalam laporan realisasipajak bumi bangunan tersebut, dirinya justru yang terkecil urutan kedua tunggakan pajaknya. Perangkat lain, tunggakannya ada yang mencapai 3 hingga 4 juta.

“Kenapa saya yang nunggak hanya 600 ribu diadukan ke polisi, sementara yang menunggak jutaan rupiah tidak diadukan,” tandas Deden.

Pejabat Sementara (Pjs)
Sekdes Abdul Kharis belum bisa ditemui unruk dimintai konfirmasi. (hape)

ugaan penggelapan pajak. Saat ini kasusnya masih ditangani Polres Pemalang.

Saling lapor tampaknya masih sengit dilakukan oleh perangkat desa Jatirejo.

Diperoleh keterangan, terakhir ada pengaduan lagi ke pihak polisi.
Pejabat Sementara (Pjs) Sekdes Jatirejo diadukan atas dugaan pencurian dokumen Pemerintah Desa.

“Kami berharap masalah ini tuntas agar desa kembali tenang,” ujar Abu.

Masih menurut Abu, dokumen tersebut penting antara lain berupa buku setoran penarikan pajak dan buku letter C.

Sementara Deden Suwito Girio, perangkat desa Jatirejo yang dilaporkan ke polisi atas dugaan
penggelapan pajak, menyampaikan bahwa data yang diberikan ke polisi oleh pelapor berupa laporan realisasi Pajak Bumi Bangunan tahun 2015.

Deden menerangkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai petugas penarik pajak tercatat menunggak Rp 600.000 pada 2015. Padahal sejak 2014, Kades Asnawi mengedarkan surat kepada warga untuk membayar pajak langsung ke balai desa, sehingga dirinya tidak lagi menarik pajak.

Lebih lanjut dijelaskan Deden, dalam laporan realisasi pajak bumi bangunan tersebut, dirinya justru yang terkecil urutan kedua tunggakan pajaknya. Perangkat lain, tunggakannya ada yang mencapai 3 hingga 4 juta.

“Kenapa saya yang nunggak hanya 600 ribu diadukan ke polisi, sementara yang menunggak jutaan rupiah tidak diadukan,” tandas Deden.

Pejabat Sementara (Pjs) Sekdes Abdul Kharis belum bisa ditemui unruk dimintai konfirmasi. (hape)