Dindikbud Pemalang: Dana Bos Boleh untuk Kuota Internet

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang mempersilakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dipergunakan pembelian kuota bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh secara online.

Itu disampaikan Sekertaris Dindikbud, Aditya DK, Kamis 6 Agustus 2020. Menurutnya berdasarkan arahan dari kepala dinas, kebijakan itu akan dikembalikan kepada kepala sekolah masing-masing sebagai pengelola dana BOS dan kepala sekolah sebagai penanggungjawab penggunaan dana BOS.

“Intinya dinas mempersilakan, terkait besaran dan siapa saja yang berhak menerimanya diserahkan ke pihak sekolah, ” ujarnya.

Aditya, mengimbau kepada sekolah-sekolah demi efektivitas penggunaan dana BOS bisa memprioritaskan kepada pendidik dan peserta didik yang mengerti dan menguasai metode pembelajaran daring.

“Yang utama tidak mungkin diterapkan anak-anak yang belum menguasai pembelajaran daring, misalnya SD kelas 1-3 untuk mendapat prioritas pembelajaran daring, kemungkinan diterapkan pada satuan pendidikan setingkat SMP, ” ungkapnya.

Selain pembelian kuota, Sekdin menambahkan, saat masa pandemi Covid seperti sekarang ini, penggunan dana BOS juga bisa digunakan untuk mendukung sarana prasarana protokol kesehatan dilingkungan satuan pendidikan.

“Misalnya pembelian hand sanitizer, masker, sarana cuci tangan dan sebagainya, itu dipersilakan, ” ungkapnya.

Disinggung terkait kapan dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di kabupaten pemalang, Dindikbud belum bisa memutuskan, menurutnya, jika melihat kondisi perkembangan penularan Covid-19 akhir-akhir ini belum memungkinkan untuk dilaksanakan KBM tatap muka.

“Kita belum bisa, karena keputusan harus seijin Gugus Tugas Penanggulangan Covid Kabupaten Pemalang yang diketuai oleh pak Bupati, ” katanya.

Dindikbud juga mengimbau kepada sekolah-sekolah agar selalu mengikuti perkembangan terbaru di dunia pendidikan di masa pandemi seperti ini.

“Sekarang peraturan-peraturan terbaru sudah bisa di akses melalui internet kita arahkan sekolah-sekolah untuk mengikuti perkembangan itu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Sarana Prasarana SMP N 3 Pemalang, Suraji membenarkan adanya pengalokasian dana bos kepada pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan yang dia naungi.

“Memang sudah diterapkan sejak April -Juni, per anak diberikan jatah kuota atau pulsa senilai Rp 20 ribu, untuk pendidik lebih besar. Dan karena Juknis penggunaan dana BOS belum mengacu ke situ, kemungkinan besarannya berbeda setiap masing-masing sekolah, ” ujarnya.

Hal tersebut dikuatkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS yang terbit beberapa waktu lalu.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini