KPU Pemalang Rakor dengan Forkopimda dan Parpol di Hotel, Ini yang Dibahas

0
Rakor KPU bersama Forkopimda dan perwakilan partai politik menjelang pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Pemalang 2020 di Hotel Winner Pemalang, Selasa, 4 Agustus 2020. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CHANDEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menggelar rakor dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai politik menjelang pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Pemalang 2020. Rakor digelar di Hotel Winner Pemalang, Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Pemalang Mustagfirin mengatakan, pencalonan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan 4-6 September 2020 merupakan salah satu tahapan yang cukup krusial.

“Kami berharap dalam rakor ini, pengurus partai-partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati benar-benar memahami dan calon yang diusung nanti bisa memenuhi persyaratan administratif, ” katanya.

Komisioner KPU Pemalang Divisi Teknis, Harun Gunawan menjelaskan, ada beberapa tahapan Pilkada yang mendapat perhatian khusus, yakni proses pencalonan, perhitungan surat suara, dan penetapan pemenang.

“Kenapa krusial karena ada potensi konflik di sana, melibatkan masa pendukung yang banyak. Pengalaman sebelumnya juga pernah terjadi pada saat pencalonan, KPU sempat mendapat teror karena hal tersebut,” kata Harun.

Maka dari itu, KPU menggelar rakor dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Rencananya KPU akan menggelar beberapa rakor kembali.

“Paling tidak ada 2 atau 3 kali pertemuan yang akan dilaksanakan terkait pencalonan, mungkin 1 minggu lagi atau saya nunggu hasil rakor dari provinsi supaya lebih matang lagi dalam persiapan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi beberapa syarat:

1. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat;
2. Umur paling rendah 25 tahun;
3. Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
4. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
6. Belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode;
7. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon bupati;
8. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon bupati;
9. Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon bupati.

Selain itu, ada syarat lain, yakni harus mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.

Saat ini KPU Pemalang sedang dalam tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai 15 Juli-13 Agustus mendatang.

Setelah itu masuk pada tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang yang dibuka mulai 4-6 September 2020. Lalu pengundian dan pengumuman nomor urut calon akan dilakukan pada 24 September 2020. Coblosan/pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini