Sidang Pembunuhan Sadis Majalangu. Istri Terdakwa: Hukum Mati Saja Suami Saya

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis mayat dalam karung di Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dengan terdakwa Priska Dwi Saputra, kembali digelar Rabu 29 Juli 2020, di Pengadilan Negeri Pemalang.

Sidang dengan majelis hakim Laily Fitria, Mas Hardi Polo, dan Ribka Novita Bontong ini mengendakan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya istri terdakwa, Dwi Hartiani yang juga anak kandung korban dan tetangga korban, Atik Alimatul Khalimah (19), yang pertama kali mendapati adanya bercak darah di rumah korban serta rekan terdakwa, Salman Alfarizi.

Dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa sempat terjadi perselisihan antara terdakwa dan istrinya, Dwi Hartianti. Di mana sebelum malam kejadian nahas tersebut Dwi Hartianti yang tinggal bersama di rumah tersangka bermaksud mengambil pakaiannya dan pulang ke rumah karena merasa tak betah tinggal bersama terdakwa.

“Pas mau pulang Priska marah dan saya diancam, “ungkapnya di depan majelis hakim.

Dwi Hartianti sendiri, mengaku sangat menyesal menikah dengan terdakwa. Anak perempuan korban, Sri Rahayu ini juga meminta hukuman mati bagi terdakwa. “Hukum mati saja,” katanya.

Setelah selesai mendengarkan semua keterangan saksi, majelis hakim juga sempat menanyakan kebenaran ucapan saksi-saksi kepada terdakwa melalui teleconference. Dan terdakwa membenarkan semua keterangan saksi yang ada.

Dilanjutkan penyampaian kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum, Fahruroji, terkait hasil visum korban.

“Dari hasil visum oleh dr Abdurahman, Puskesmas Kebandaran, diketahui terdapat luka robek di leher korban sepanjang 25 Cm dengan kedalaman 5 Cm, dan penyebab utama kematian korban adalah putusnya dua pembuluh darah kanan dan kiri, ” ungkapnya.

Fahrur juga menyampaikan sampai saat ini belum ada fakta baru yang terungkap di pengadilan. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan warga ini melibatkan anggota keluarga. Yakni terdakwa sebagai menantu korban. Diduga korban meregang nyawa dengan cara sadis dengan kondisi mayat terbungkus karung dan pelaku membuangnya di sungai.

Motif terdakwa menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena menganggap korban ingin memisahkan rumah tangga terdakwa dengan anaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa diancam pidana dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini