Miris! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 5 Kali

0
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi (depan paling kiri) memimpin ekspos ungkap kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung, Senin, 27 Juli 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Daryono (44), warga Desa Kambangan Rt 32 Rw 07, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih belia. Tragis, tersangka telah mencabuli anaknya sebanyak 5 kali sejak tahun 2016. Akibat perbuatannya, buruh tani tersebut kini harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Tegal.

“Tersangka mengakui sudah lima kali menyetubuhi korban sejak tahun 2016. Yaitu pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019 dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah pada saat kondisi sepi,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi, saat ekspos ungkap kasus di Polres Tegal, Senin siang, 27 Juli 2020.

Heru Sanusi mengungkapkan, pelaku mengeluarkan ancaman kepada korban agar aksi bejatnya itu tidak diketahui orang lain. Tersangka bahkan sempat mengancam akan menyembelih korban jika memberitahu ibunya atau orang lain.

“Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, biayai sekolah dan membanting HP milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban,” ujar Heru Sanusi

Terungkapnya borok tersangka bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya. Ketika hal itu ditanyakan kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya.

“Kasus ini terungkap berawal dari penuturan korban ke salah satu kerabatnya. Lalu kami lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Sanusi

Tersangka mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi. Saat itu, anaknya hanya mengenakan handuk.

Tersangka mengaku ia tega mencabuli darah dagingnya karena istrinya kerap menolak melayani dirinya.

“Istri saya sekarang sekarang ini sudah gak kaya dulu lagi. Sudah jarang melayani,” ujar Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini