Konsep Unik Pelayanan Drive Thru SIM A/C, MPP Batang Raih Penghargaan MenPAN-RB

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Batang- Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Batang dengan konsep hutan yang di-launching oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahyo Kumolo, Rabu 22 Juli 2020 mendapatkan penghargaan dari MenPAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Bidang Pelayanan Publik, Batang, Dian Natalisa.

Diah mengatakan, selain penghargaan terwujudnya MPP kepada Bupati Batang, pihaknya juga memberi pemghargaan pada layanan Drive Thru pelayanan SIM A dan SIM C.
Penghargaan itu diterima Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Kasatlantas Polres Batang AKP Doddy dan Baur SiM Aiptu Purwo Wibowo.

“25 MPP di Indonesia sudah diresmikan termasuk Batang. Menteri Cahyo Kumolo, mengatakan, ada yang beda dengan MPP Batang yaitu komitmen dan drive thru yang jadi satu-satunya di Indonesia yang hanya butuh waktu 10 menit SIM jadi,” jelasnya.

Bupati Batang, Wihaji, mengatakan bakal ada empat insatansi vertikal meramaikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang antara lain Bea Cukai, KPKLN Pekalongan, Kementrian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan adanya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. pasti kebutuhan pelayanan perizinan tambah ramai. Apalagi sudah ada beberapa perusahaan luar negeri yang sudah siap pindah ke sini,” katanya.

Ia juga menyebutkan, sejak dibuka awal tahun, sudah ada 9.310 pengurus izin yang menggunakan layanan MPP.
Lalu, selama masa pembatasan Covid-19, 1.140 pengurus dan new normal kembali meningkat 2.730.

“Masih ada sejumlah kendala, misalnya kebiasaan masyarakat yang memilih datang ke kantor-kantor instansi dibanding ke MPP,” jelasnya.

Jumlah perizinan yang dilayani di MPP mencapai 329 layanan dari 23 intansi dengan jumlah investasi sekarang tahun 2018 sebanyak Rp6.7 triliun dan tahun 2019 Rp11.9 triliun.

Walaupun MPP Batang baru berdiri kurang lebih 7 bulan sudah ada 17 Pemkab dan Pemkot daerah lain yang melakukan study banding.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini