Pemkot Pekalongan Terbitkan SOP Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi

0

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H. SOP itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Pekalongan No 450/1688/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.

“Dalam surat edaran sudah diatur SOP hal-hal teknis berupa kesehatan hewan dan kesehatan manusia dalam pencegahan Covid-19, baik di tempat penjualan hewan kurban, di Rumah Potong Hewan (RPH), dan di tempat pemotongan hewan luar RPH (masjid/musala). Selain itu, tercantum juga teknis dan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh panitia pemotongan hewan dan warga yang memotong hewan kurban di tempat tinggalnya. Masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun serta menjaga jarak, serta memakai masker, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Ilena Palupi, Kamis, 16 Juli 2020.

Ilena menerangkan, Dinperpa telah menyiapkan beberapa rumah pemotongan hewan, di antaranya RPH Panjang Wetan, RPH Kuripan, dan RPH Kertoharjo. Dinperpa mengimbau masyarakat dapat menyembelih hewan di RPH yang sudah tersedia karena RPH merupakan tempat penyembelihan dengan sarana penyembelihan hewan yang sudah memenuhi syarat.
“Bagi masyarakat Kota pekalongan, baik panitia kurban atau pribadi dipersilakan untuk memotong di RPH yang sudah kami siapkan. Karena RPH menjadi tempat penyembelihan hewan yang sudah memenuhi syarat higienis, sanitasi, dan kesehatan hewan,” kata Ilena.

Ia berpesan agar masyarakat yang memotong hewan kurban juga memperhatikan tata cara pengemasan daging dengan bahan yang ramah lingkungan, membersihkan daging dengan menggunakan air yang bersih, dan tidak membuang limbah kotoran ke sungai.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini