Lelang Urugan RSU Comal Disoal, Pemenang Tender Dipolisikan

0

PEMALANG (PuskAPIK) – merasa dipermainkan dan ditipu, seorang pengusaha pengurugan tanah melaporkan rekan kerjanya ke polisi.

Hal tersebut diketahui saat seorang pengusaha bernama Waluyo AT datang ke Polres Pemalang untuk melaporkan PT. Kartini Indah Sejahtera (PT. KIS) perusahaan yang telah menipunya, Kamis (02/08).

Waluyo AT, warga RT 18 RW 02 desa/kecamatan Randudongkal kabupaten Pemalang, sekitar pukul 12.00 wib tiba di SPKT Polres Pemalang dengan membawa berkas laporan disertai bukti-bukti pendukungnya. Setelah itu Waluyo langsung menuju Unit IDIK III Sat Reskrim Polres Pemalang dan diterima Kanit Idik III Iptu Wahyu Wibowo, S.H.

Waluyo menjelesakan kepada beberapa Wartawan ihwal dirinya melaporkan kasus dugaan penipuan terhadap dirinya berawal dari kerjasama dirinya dengan PT. KIS yang berkedudukan di kabupaten Slawi.

Memet Said, warga desa Kalisapu RT.01 RW.002 Kec/Kab. Slawi, sebagai pemilik PT tersebut dilaporkan ke Polres Pemalang bersama dengan Nur Amalia, warga desa yang sama dengan Memet Said, sebagai Direktur Utamanya.

Saat itu, menurut Waluyo, telah terjadi kesepakatan peminjaman bendera atau perusahan untuk mengikuti lelang proyek urugan/pemadatan tanah dan pembuatan talud (lanjutan RSU Type D Comal Kabupaten Pemalang pada Pokja Pengurugan dan Pembuatan Talud (lanjutan) RSU Type D Comal ULP Kabupaten Pemalang senilai Rp. 1,25 miliar dengan menggunakan PT. KARTÄ°NI INDAH SEJAHTERA.

Dilanjutkan Waluyo, setelah terjadi kesepakatan Memed Said selaku pemilik PT. KIS meminta uang DP
sebagai tanda jadi peminjaman bendera/perusahaan dan telah dikirimkan dengan bukti-bukti
terlampir. Setelah menerima uang tanda jadi, Memet Said kemudian memberikan Surat Kuasa DIREKTUR PT. Kartini Indah Sejahtera tertanggal 03 Juli 2018 untuk mengkuti lelang proyek urugan/pemadatan tanah dan pembuatan talud (lanjutan pembangunan RSU Type D Comal Kabupaten Pemalang pada Pokja Pengurugan dan Pembuatan Talud (lanjutan) RSU Type D Comal ULP Kabaupaten Pemalang senilai Rp. 3,2 miliar. Kemudian proses lelang pun berlanjut dengan memasukan
penawaran senilai Rp. 2.772.603.000,.

Setelah melalui proses lelang dan klarifikasi dari panitia lelang, kemudian diumumkan bahwa PT. KIS diryatakan sebagai pemenang tender pada proyek tersebut. Namun menurut Waluyo kemudian, setelah diumumkan sebagal pemenang tender, Memet Said justru berkelit dan mengingkar
perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Dia (Memet Said-red) bersikeras untuk tidak melanjutkan kesepakatan kerjasama yang telah disepakati bersama dan berkeinginan menguasal pekerjaan tersebut baik secara administrasi maupun teknis pengerjaannya,” jelas Waluyo.

Upaya persuasif telah ditempuh Waluyo dengan menjalin komunikasi melalui beberapa orang dan dialog
secara langsung, namun Memet Said tetap bersikeras mengingkari perjanjian yang telah disepakati.

“Padahal jelas-jelas meminta uang peminjaman bendera/perusahaan dan telah memberikan surat kuasa saya sebagai DIREKTUR UTAMA PT. KARTINI INDAH SEJAHTERA untuk
mengikuti proses lelang pada proyek tersebut,” tambah Waluyo.

Atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan Memet Said, Waluyo jelas-jelas merasa ditipu dan dirugikan baim secara material maupun non material. Karena tidak adanya itikad baik dari Memed Said untuk penyelesaian dengan cara baik-baik, maka Waluyo menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut dengan melaporkan kasus tindak pidana penipuan tersebut kepada Polres Pemalang.

Waluyo berharap laporan yang dia buat segera ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang seadil adilnya.(hape)