Awas! Pesepeda di Banyumas Langgar SOP, Ditilang

0

PUSKAPIK.COM, Purwokerto – Untuk mencegah penularan Covid-19 di kalangan pesepeda, Dinas Perhubungan Banyumas, mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini dikeluarkan untuk menjaga agar para pesepeda tetap sehat, aman, dan selamat dari Covid-19. Mengingat di masa pandemi ini, sepeda menjadi tren di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Banyumas.

Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, sepanjang perjalanan sangat mudah kita temui para pesepeda. Namun keadaan ini tentu saja jangan sampai menimbulkan celaka bagi diri sendiri maupun orang lain. Jangan sampai kegiatan bersepeda ini menjadikan masyarakat tertular dan menularkan Covid-19.

“Oleh karena itu Dinas Perhubungan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur yang wajib diptuhi oleh para pesepeda,” kata Agus, Selasa 7 Juli 2020.

Menurut Agus, diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, termasuk rambu-rambu lalu lintas, sistem satu arah, traffic light, maupun jalur sepeda.

“Social distancing pada saat bersepeda dengan cara bersepeda secara berurutan atau berjajar maksimal dua orang dan yang tidak boleh dilupakan adalah selalu memakai masker,” tambahnya.

Untuk mendukung keselamatan dan keamanan bersepeda di tengah pandemi Covid-19 yaitu dengan menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda seperti helm, kacamata, sarung tangan, lampu depan dan belakang.

Bagi masyarakat Banyumas yang melanggar peraturan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Dengan dikeluarkannya SOP oleh Dinas Perhubungan, diharapkan masyarakat mampu menerapkannya dengan baik sehingga penyebaran covid-19 mampu diminimalisir.

“Karena ini baru sosialisasi, dan jadi paling 1 agustus baru ada penindakan tilang,” pungkas Agus.

Penulis : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini