Dinperpa Kota Pekalongam Siapkan SE New Normal Pemotongan Hewan Kurban
- calendar_month Jum, 3 Jul 2020

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan Zainul Hakim memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Setda Kota Pekalongan, Jumat, 3 Juli 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Menyambut Hari Raya Idhul Adha 1441 H, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan telah menyiapkan surat edaran new normal mengenai ketentuan bagi panitia penyelenggara kurban agar tetap menaati protokol kesehatan.
“Dalam pelaksanaannya, para petugas pemotongan hewan diwajibkan untuk menggunakan masker. Selain itu, untuk menghindari kerumunan, Dinperpa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kota Pekalongan,” kata Kepala Dinperpa Kota Pekalongan Zainul Hakim saat ditemui di halaman Setda Kota Pekalongan, Jumat (7/3/2020).
Dijelaskan Hakim, hewan-hewan kurban akan melalui pemeriksaan sebelum dan sesudah disembelih oleh tim Dinperpa untuk memastikan bahwa daging kurban yang akan dibagikan benar-benar bersih.
“Kami akan memberikan rekomendasi manakala ditemukan adanya hewan kurban yang tidak sehat dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan manusia. Yang dicek nantinya bagian hati dan paru-paru karena menjadi indikasi sehat atau tidaknya hewan. Hari yang mengandung cacing dan paru-paru yang rusak kami minta untuk dikubur dan jangan dikonsumsi,” kata Zainul.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi menambahkan, saat ini edaran perihal kurban saat pandemi Covid-19 tengah dikaji sekda dan dimintakan persetujuan dari wali kota. Surat tersebut nantinya diedarkan ke kelurahan, kecamatan, takmir masjid, dan panitia kurban.
“Dalam surat edaran sudah diatur tata cara pemotongan hewan kurban baik di tempat penjualan ternak maupun di masjid/musala/lembaga, dan RPH,” kata Ilena.
- Penulis: puskapik