Pemuda Muhammadiyah Geruduk DPRD Tegal Tolak RUU HIP

0
Angkatan Muda Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap ke DPRD Kabupaten Tegal, Jumat siang, 3 Juli 2020. Mereka menolak RUU HIP. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Belasan pemuda dari Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Tegal secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disahkan menjadi undang-undang. Mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat siang, 3 Juli 2020, untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Para Pemuda Muhammadiyah diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Tegal untuk segera menyampaikan pernyataan sikapnya kepada Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta.

“Kami menolak RUU HIP disyahkan menjadi Undang-Undang. RUU itu harus dicabut, jangan ditunda,” kata Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Tegal, Abdul Ghofar Ismail.

Saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal ini, Abdul Ghofar didampingi Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Tegal Khoiru Nizar, Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul `Aisyiyah (PD NA) Kabupaten Tegal Nurliana Rahmasari, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Tegal Maulana Ahmad Fahrezi, dan sejumlah pengurus lainnya.

Abdul Ghofar menegaskan, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS Nomor XX/1966 juncto TAP MPR Nomor V/1973, TAP MPR Nomor LX/1978, TAP MPR Nomor III/2000 serta beberapa undang-undang tUrunannya. “Jadi tidak perlu ada Undang-Undang baru,” katanya.

Menurutnya, jika memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan histori pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, itu sama dengan mereduksi Pancasila serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.

“Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Tegal menyampaikan aspirasinya kepada Pimpinan DPR RI. Diharapkan, RUU HIP tidak disahkan menjadi UU. Sebab, tafsir Pancasila dalam RUU HIP bertentangan dengan tafsir resmi Pancasila yang bermaktub dalam UUD 1945. Baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya.

“Itu sama saja mengkebiri Pancasila sebagai dasar filosofi negara. Ini jangan sampai terjadi,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani, yang mendapat perintah dari Ketua DPRD untuk menemui Angkatan Muda Muhammadiyah itu mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pimpinan DPR RI. “Aspirasi ini langsung kami serahkan kepada Ketua DPRD dan dilanjutkan ke DPR RI,” ujarnya.

Menurut Rudi, bangsa Indonesia saat ini memang sedang diuji. Banyak adu domba, ulama ditahan, pelecehan agama, dan kontroversi lainnya. Diharapkan, masyarakat untuk bersabar. Pancasila memang sumber dari segala sumber. Sudah selayaknya jika masyarakat menolak pengesahan RUU HIP menjadi UU. “Mestinya DPR RI lebih peka, karena UU dibentuk untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini