New Normal, KUA Pemalang ‘Kebanjiran’ Permohonan Nikah

0
Fatchuroji, Penghulu KUA Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Pemalang No 28 dan 29 tahun 2020 tentang ‘new normal’, pendaftaran permohonan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang mengalami peningkatan signifikan.

Itu disampaikan penghulu KUA Kecamatan Pemalang, Fatchuroji Alfat, Kamis 2 Juli 2020, kepada puskapik.

Menurutnya, saat pandemi Covid-19 di Bulan Maret-April-Mei rata-rata hanya 10 pendaftar per bulan. Mulai Juni setelah Perbub terbit mencapai 300 pendaftar.

“Selama pandemi, pemohon nikah sedikit, antara lain karena mempelai atau wali yang berasal dari luar Pemalang, terkendala akibat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah. Maka di bulan Juni, masyarakat mulai berbondong-bondong mendaftarkan pengajuan pernikahan, ” ungkap Fatchuroji.

Pihak KUA sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini, tapi Fatchuroji mengatakan, karena keterbatasan petugas penghulu juga menjadi persoalan dalam pelayanannya.

Saat ini hanya ada dua penghulu di KUA Pemalang, itupun bukan petugas khusus melainkan jabatan fungsional.

“Kalau di KUA penghulu itu fungsional, hanya saya dan pak ketua tidak ada jabatan khusus untuk posisi penghulu,” ucapnya.

Menurut data berdasarkan regulasi, KUA kecamatan Pemalang merupakan KUA tipe A yang per tahunnya menangani pengajuan pernikahan di atas 1000 seharusnya minimal ada 10 orang penghulu, namun faktanya hanya ada 2.

Terkait dengan hal itu, Fatchuroji menceritakan pengalamannya dalam bekerja sebagai penghulu. Dia mengaku pernah berangkat pagi hingga sampai jam 12 malam hanya untuk melayani masyarakat dalam urusan pernikahan.

“Kita tahu sebagian masyarakat masih menganut istilah jawanya ‘pitungan’ yakni meyakini hari hari dan jam yang baik untuk proses pernikahan. Itu yang tidak bisa kami hindari dan perlu edukasi khusus kepada mereka, maka terkadang kami tawarkan solusi yang terbaik, “ujarnya.

Fatchuroji mengimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pernikahan dalam waktu dekat ini untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami berkomitmen untuk melayani tetapi kami mohon untuk persyaratan silakan dipenuhi termasuk protokol kesehatannya,” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini