Dua Pembobol Rumah Kos di Pekalongan Dibekuk

0

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua orang spesialis pembobol rumah kos, di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kamis 2 Juli 2020.

Dua orang tersebut, Muh Sirin (35) warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan dan Fajar Andika (36) warga Depok.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko membenarkan adanya pencurian tersebut. Menurutnya, untuk kronologi kejadiannya, pada Sabtu 27 Juni 2020 sekira pukul 16.45 WIB.

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Misratun Hasanah (48) memarkirkan sepeda motornya di teras rumah kos. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Kurus Piter Gunawan (22) yang juga penghuni kos dan mamarkirkan kendaraannya di juga di teras rumah kos.

“Nah pada Minggu 28 Juni 2020, pemilik kendaraan ini hendak berangkat kerja. Tapi setelah dilihat ternyata kendaraan sudah tidak ada di parkiran teras rumah kos,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yubarko 2 Juli 2020.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan dibantu Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan.

Ada informasi pelaku berada di sekitaran Kecamatan Wiradesa. Kemudian, anggota bersama tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Dadi tangan pelaku, kami sita barang hasil curian berupa dua kendaraan sepeda motor,” imbuhnya.

Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan ternyata kedua tersangka dalam melakukan pencurian tidak sendirian tapi bersama temannya.

“Aksi pencurian kendaraan sepeda motor ini, ternyata dilakukan oleh 6 orang dan saat ini kami masih mengejar 4 orang tersangka lainnya,” ujarnya.

AKBP Aris menambahkan, untuk empertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini