New Normal, Kota Pekalongan Wajibkan Hajatan Terapkan Protokol Kesehatan

0
Wali Kota Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Wali Kota Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19. Dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan percepatan penanganan Covid-19 masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan harus memenuhi ketentuan yang diterapkan.

“Untuk pelaksanaan akad nikah ketentuan yang harus diterapkan yakni disiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat prosesi akad nikah, pintu masuk dibuat atau disesuaikan untuk mempermudah dalam pengecekan, penyediaan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer serta alat pengukur suhu. Apabila terdapat warga dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius atau dengan gejala pilek/batuk/sesak napas, maka tidak diizinkan untuk mengikuti acara, dan segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan,” kata Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, Senin, 29 Juni 2020.

Saelany menyebutkan bahwa pelaksanaan akad nikah waktunya terpisah dengan pelaksanaan walimatul ursy/pesta pernikahan/tasyakuran. Jika pengiring atau calon pengantin dan keluarga yang berasal dari luar Kota Pekalongan diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau bebas Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya waktu harus dipercepat, tidak ada berjabat tangan atau berpelukan. Orang yang berada di situ wajib mengenakan masker. Selain itu penyelenggara juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir, paling banyak 10 orang (dilaksanakan di rumah atau KUA) dan sebanyak-banyaknya 30 orang (dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan),” kata Saelany.

Pada prosesi akad nikah, calon pengantin, wali nikah, saksi nikah, petugas pencatat nikah, selain menggunakan masker wajah, juga harus menggunakan sarung tangan dan jaga jarak satu meter.

Pada pelaksanaan walimatul ursy pengaturannya sama dengan pelaksanaan akad nikah. Tentunya dengan membatasi jumlah tamu yang hadir, paling banyak 30 orang.

“Begitu pun untuk pelaksanaan pesta pernikahan/hajatan tasyakuran/resepsi pengaturan sama ditambah dengan surat izin dari kelurahan dan polsek setempat, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan/tempat, dan sudah dilakukan pembersihan desinfektan secara mandiri oleh penyelenggara. Pelaksanaan hiburan hanya dapat di dalam gedung dan tidak dipertunjukkan untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Saelany.

Pelaksanaan walimatul khitan pengaturan juga sama dengan pelaksanaan akad dengan membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30 orang. “Saya berpesan agar para camat dan lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI/Polri di tingkat wilayah masing-masing atas pelaksanaan hajatan dan melaporkan kepada Gugus Tugas Tingkat Kota,” kata Saelany.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini